Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah tudingan bahwa anggaran yang dikeluarkan demi program pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 bersama agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

“Dari angka Rp 9,9 triliun yang disebut di awal perkara, apabila majelis menyaksikan layar, cuma Rp6,7 triliun yang digunakan demi membeli laptop Chromebook,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

“Ya, jadi angka Rp9,9 triliun itu bukan seluruhnya demi Chromebook. Rp 6,7 triliun yang digunakan demi membeli laptop Chromebook. Sisanya demi beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain,” tambah dia.

Dari Rp6,7 triliun uang yang digunakan demi membeli Chromebook, Nadiem menyebut cuma Rp 2,72 triliun yang memakai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di Kemendikbudristek.

“Jadi anggaran yang dikeluarkan demi membeli Chromebook selama 3 tahun yang di bawah pengelolaan dan tanggung jawab saya sebagai aparatur negara kementerian, itu Rp 2,72 triliun. Diuntuk 3 tahun Yang Mulia. Berarti per tahun anggaran yang dikeluarkan demi Chromebook di bawah keaparatur negara kementerianan saya bersama APBN itu sekitar Rp 800 miliar sampai Rp 900 miliar per tahun,” tutur Nadiem.

“Kalau kita bandingkan ini bersama anggaran keaparatur negara kementerianan, di mana per tahunnya anggaran keaparatur negara kementerianan itu sekitar Rp 80-an sampai Rp 90 triliun, anggaran demi Chromebook di bawah keaparatur negara kementerianan saya per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran,” NAdiem mengimbuhkan.

Meski begitu, Nadiem menegaskan seluruh jajaran keaparatur negara kementerianan tetap mengonfirmasi bahwa proses pengadaan Chromebook berjalan sebagaimana mestinya bersama penyusunan kajian teknis, konsultasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Meskipun saya sebagai aparatur negara kementerian tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka,” tandas Nadiem.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum bersama pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, jaksa juga mengimbau agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa demi melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesejumlah Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *