MediaMerdeka.com – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa lolos dari penahanan meski telah berstatus tersangka dan dalam waktu dekat diadili dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut sikap kooperatif selama penyidikan menjadi alasan utama penangguhan penahanan dikabulkan.
Ia menyebutkan Roy Suryo dan dr Tifa selama ini senantiasa memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak sempat mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor bersama baik berakibat tujuan dari penahanan juga tidak efektif apabila diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor,” kata Refly kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Refly juga menegaskan bila keduanya tidak sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Jadi setiap dipanggil datang,” ucapnya.
Menurut Refly, selama pemeriksaan kliennya senantiasa menyerahkan keterangan dan bersikap kooperatif, termasuk tidak sempat berupaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Ia juga mengonfirmasi Roy Suryo dan dokter Tifa siap menyikapi proses persidangan kapan pun digelar.
“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,“ katanya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ditentukan dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penunjukan pengadilan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun mengonfirmasi berkas perkara dan surat dakwaan akan dalam waktu dekat dilimpahkan lantaran kasus ini dinilai menyedot perhatian publik dan membutuhkan ketentuan hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

