Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia masih belum siap menerbitkan obligasi atau surat utang daerah (municipal bond).

Menkeu Purbaya menilai bila sebenarnya Pemerintah Pusat pada dasarnya mendukung apabila Pemda dapat menerbitkan surat utang sendiri. Namun ia menilai bila mereka masih masih belum siap.

“Municipal bond, kita pada dasarnya mendukung, cuma daerahnya masih belum siap. Itu kan mesti lewat asesmen lembaga pemeringkat segala macam. Jadi masih belum siap daerahnya,” katanya dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang disiarkan virtual, dikutip Jumat (26/6/2026).

Apabila Pemda memang siap, Purbaya menilai bila Pemerintah Pusat akan mendukung. Hanya saja ia memperingatkan tetap terus hati-hati lantaran Pemda mesti bertanggung jawab terhadap belanja daerah.

Ia lalu berkaca dari kasus Argentina, di mana ekonomi nasional hancur lantaran perekonomian di daerah rusak.

“Jadi daerah betul-betul wajib bertanggung jawab terhadap belanjanya lantaran kita enggak mau bagaikan Argentina. Ketika daerahnya rusak seluruh enggak dapat bayar, nasional jadi jatuh ekonominya. Jadi itu, tapi terbuka, kita mendukung,” tegas Purbaya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat.

Penerbitan Obligasi Daerah cuma dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. Obligasi Daerah juga cuma diterbitkan oleh Pemda dan tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat.

Laman itu menerangkan bila Pemda dapat menerbitkan Obligasi Daerah cuma demi membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan menyerahkan manfaat untuk masyarakat sekitar yang menjadi urusan Pemda.

Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah cuma jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond). Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama bersama nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.

Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah bersama jenis index bond yakni Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai bersama index tertentu dari nilai nominal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *