MediaMerdeka.com – Pemerintah mengonfirmasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), tidak akan menghambat agenda hilirisasi nikel dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan komoditas ferroalloy yang masuk dalam tahap awal kebijakan ekspor satu pintu, berbeda bersama produk-produk hilir yang selama ini menjadi tulang punggung industri baterai dan kendaraan listrik.
Penegasan itu disampaikan Airlangga, merespons pertanyaan mengenai potensi dampak kebijakan baru tersebut terhadap ambisi Indonesia menjadi salah satu pusat produksi kendaraan listrik terbesar di dunia.
Menurut Airlangga, ruang lingkup komoditas ferroalloy yang diatur dalam kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah kode Harmonized System (HS) tertentu yang mencakup berbagai jenis produk paduan besi.
“Jadi telah dijelaskan bahwa komoditasnya berbasis kepada HS itu mengawali dari 72021100 sampai 72029900. Jadi itu ada berbagai komoditas di sana,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, pihak pemerintah tetap mendorong pengembangan industri kendaraan listrik yang selama ini menjadi salah satu program strategis nasional.
Menurut dia, ekosistem EV berada pada tahapan industri yang makin hilir dibandingkan produk ferroalloy yang masuk dalam kebijakan ekspor satu pintu.
“Dan yang kedua yang terkait bersama ekosistem EV, ekosistem EV merupakan produk makin hilir lagi, mengawali dari konsentrat, katoda, anoda, sampai bersama prekursor. Nah itu tetap didorong lantaran ini merupakan ekosistem yang sedang dibangun,” ujarnya.
Airlangga menerangkan, pembatasan dalam tahap awal kebijakan ekspor satu pintu cuma berlaku pada produk hasil proses awal, termasuk ferronikel.
“Dan yang tadi dibatasi merupakan turunan proses pertamanya, yakni ferronickel,” katanya.
Pemerintah semasih belumnya, mengumumkan penerapan tata kelola ekspor baru melalui PT DSI demi tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Kebijakan tersebut mengawali memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 semasih belum diterapkan secara penuh pada awal 2027.
Melalui skema tersebut, pihak pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan validitas data perdagangan komoditas sumber daya alam strategis.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan demi mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

