Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Ayu Puspita divonis 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Utara, Ayu Puspita bersama Benny Arwantoro terbukti bersalah menjalankan tindak pidana penggelapan.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Rudie bersama anggota Nanik Handayani dan Hasmy pada Selasa (19/5/2026).

“Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana turut serta menjalankan penggelapan,” tulis putusan dari SIPP PN Jakarta Utara, dikutip Senin (8/6/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa bersama pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambung putusan tersebut.

Vonis tersebut makin ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ayu bersama pidana penjara selama dua tahun.

Diketahui, kasus yang melibatkan pemilik WO by Ayu Puspita ini mencuat sejak awal Desember tahun lalu. Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah pihak korban mengeluhkan layanan yang diberikan WO tersebut tidak sesuai bersama perjanjian.

Seiring berjalannya waktu, jumlah pihak korban yang melapor dalam perkara ini terus bertambah. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,44 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepihak kepolisianan, WO tersebut diduga menjalankan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang.

Para pihak korban tertarik memakai jasa WO Ayu Puspita lantaran menawarkan berbagai promo menarik bersama harga yang makin murah dibandingkan wedding organizer lainnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *