MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Indonesia dalam waktu dekat memiliki Undang-Undang (UU) Pembatasan Uang Kartal.
Langkah ini dinilai strategis demi menciptakan pihak pemerintahan yang bersih dan meminimalisir praktik politik uang (money politics).
Doli menekankan, bahwa kemajuan sebuah negara pada saat ini amat ditentukan oleh sejauh mana sistem digitalisasi diterapkan dalam pelayanan publik.
Menurutnya, pengurangan interaksi fisik dan penggunaan teknologi merupakan kunci transparansi.
“Semakin maju sebuah negara, senantiasa ditandai bersama semakin dikuranginya, bahkan dihindarinya interaksi fisik dalam penyelesaian seluruh urusan publik. Apalagi bersama perkembangan teknologi pada saat ini yang telah serba digital, bahkan hingga pemanfaatan AI,” ujar Doli kepada wartawan dikutip Kamis (30/4/2026).
Ia mendorong agar Indonesia mengawali membiasakan budaya paperless (tanpa kertas) di berbagai sektor, terutama keuangan.
Doli meyakini bahwa sistem elektronik dan digital akan memperkuat akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan wewenang di segala lini, termasuk dalam kancah politik.
“Ke depan kita seluruh telah wajib terbiasa bersama budaya paperless. Semuanya serba elektronik dan digital. Hal ini akan memperkuat transparansi dan mengonfirmasi kita bebas dari penyalahgunaan wewenang di segala aspek kehidupan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Doli menyoroti pentingnya rekomendasi KPK sebagai langkah serius yang wajib dalam waktu dekat ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, bahwa pihak pemerintahan yang berwibawa cuma dapat lahir dari proses pemilihan umum (Pemilu) yang bersih.
“Kita seluruh menginginkan pihak pemerintahan yang bersih. Itu cuma dapat terwujud bila diawali bersama Pemilu yang bersih, yang bebas dari political transactional, money politics, hingga vote buying (jual beli suara),” tegas Doli.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas demokrasi, Doli sepakat bersama KPK bahwa pembatasan penggunaan uang tunai (kartal) dalam transaksi besar dapat menjadi instrumen efektif demi menutup celah praktik kotor tersebut.
“Dalam rangka itu, saya setuju bersama KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin telah saatnya pihak pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini


