MediaMerdeka.com – Tak butuh waktu lama untuk kepihak kepolisianan demi meringkus pengemudi arogan yang menjalankan perusakan kendaraan di jalan tol. Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses mengamankan JF (57), seorang sopir taksi daring yang terekam kamera menjalankan aksi vandalisme di Tol JORR, Pondok Pinang.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa sempat menjalankan perlawanan setelah identitasnya terlacak melalui analisis teknologi informasi oleh pihak kepihak kepolisianan.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus ini menjadi atensi kepihak kepolisianan setelah video rekaman pihak korban yang memperlihatkan tindakan anarkis tersangka tersebar luas di media sosial. Berbekal patroli siber dan laporan resmi dari pihak korban bernama Peter Atindra Akbar, tim kepihak kepolisianan langsung bergerak menjalankan profiling.
“Setelah ditelusuri, pihak korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi menciptakan laporan pihak kepolisian ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5),” katanya.
Pengejaran yang dipimpin oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kompol Dimitri Mahendra Kartika membuahkan hasil pada Jumat sore.
“Berdasarkan analisis IT, tim sukses mengidentifikasi profil tersangka dan langsung menjalankan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Insiden road rage itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5) malam. Kejadian bermula saat tersangka yang mengendarai Daihatsu Sigra berupaya menyalip pihak korban dari sisi kiri yang sempit hingga menyerempet bodi mobil. Ketegangan memuncak ketika tersangka sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil pihak korban dan menghadangnya di tengah jalan tol.
“Pelaku lalu turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan pihak korban bersama tangan kosong. Tak puas, tersangka kembali ke mobilnya demi mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil pihak korban sesejumlah tiga kali hingga spion tersebut patah,” ungkap Resa.
Meski tersangka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, pihak korban sukses merekam wajah dan pelat nomor kendaraan tersangka sebagai bukti kuat. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kemeja hijau bertuliskan “Gocar” yang dikenakan tersangka saat kejadian, jaket, ponsel, hingga rekaman video amatir milik pihak korban.
Kini, JF wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat bersama Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan, yang mengancamnya bersama sanksi pidana atas aksi koboi jalanan tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

