Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan tengah mematangkan kesiapan infrastruktur integrasi data menyusul rencana pemberlakuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 otomatis pada ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce).

Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini dijadwalkan mengudara secara resmi mengawali Juli 2026 mendatang.

Berdasarkan regulasi tersebut, platform marketplace yang ditunjuk akan bertindak sebagai agen pemungut bersama memotong langsung pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) mitra dagang (merchant).

Kendati menyasar lanskap bisnis digital secara masif, pihak pemerintah tetap menyerahkan batasan yang jelas guna menjaga fleksibilitas perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat sekitar.

Pemerintah secara khusus memuat klausul pengecualian di dalam PMK 37/2025. Artinya, sistem komputasi otomatis milik marketplace tidak akan mengaktifkan pemotongan tarif 0,5 persen terhadap sejumlah kategori perdagangan dan klaster tersangka usaha tertentu.

Ragam Sektor dan Jenis Transaksi yang Dikecualikan dari Pemotongan Otomatis

Guna mengantisipasi dampak distorsi ekonomi pada sektor-sektor strategis dan usaha rakyat, berikut merupakan daftar transaksi di dalam platform digital yang resmi dibebaskan dari sistem potong otomatis oleh pengelola marketplace:

  1. Mitra UMKM Perorangan Beromzet di Bawah Rp500 Juta: Lapak online milik Wajib Pajak orang pribadi yang akumulasi omzet tahun berjalannya masih belum menembus angka Rp500 juta terbebas dari potongan. Syaratnya, pemilik toko wajib menyerahkan dokumen validasi berupa NPWP/NIK, alamat aktif, serta surat pernyataan resmi kepada pihak aplikasi.
  2. Layanan Kurir Mandiri oleh Pengemudi Aplikasi: Aktivitas jasa pengiriman komoditas atau logistik yang dijalankan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu (ride-hailing atau kurir independen) tidak dikenakan pemangkasan tarif ini.
  3. Pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB): Pelaku usaha daring yang telah mengantongi dokumen SKB resmi yang diterbitkan dan divalidasi langsung oleh pihak otoritas pajak (DJP).
  4. Perdagangan Pulsa dan Kartu Perdana: Segala bentuk transaksi pengisian pulsa seluler, paket data, serta penjualan kartu perdana telekomunikasi di dalam aplikasi belanja online terbebas dari skema pemungutan otomatis ini.
  5. Komoditas Emas dan Batu Berharga: Aktivitas jual-beli logam mulia emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta seluruh produk turunan berharga lainnya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 22 e-commerce.
  6. Pengalihan Hak Properti: Transaksi yang melibatkan pengalihan hak kepemilikan atas aset properti berupa tanah dan/atau bangunan yang draf draf dipasarkan melalui jaringan platform digital.

Kewajiban Pelaporan Mandiri dan Status Pajak

Direktur Jenderal Pajak mengklaim, regulasi ini murni merupakan bentuk simplifikasi administrasi demi menyetarakan medan bisnis (level playing field) antara tersangka usaha offline dan online.

Otoritas mengingatkan bahwa pembebasan dari sistem potong otomatis oleh platform bukan berarti menghapus kewajiban perpajakan secara total.

Para tersangka usaha yang masuk dalam daftar pengecualian di atas tetap terikat pada regulasi hukum demi menjalankan pelaporan seluruh omzet pendapatan mereka secara mandiri. Pelaporan tersebut wajib dituangkan secara jujur dan akurat di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai bersama ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk para pedagang yang tetap terkena draf potongan otomatis 0,5 persen oleh pihak marketplace, dokumen bukti potong yang diterbitkan oleh platform belanja daring tersebut tidak akan hangus.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *