Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Polisi meringkus dua pria berinisial ADS (31) dan J (29) yang merupakan tersangka pembacokan terhadap seorang pegawai restoran bernama Gunawan (34) di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menyebutkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sempat buron pascaaksi penganiayaan yang terjadi pada 20 Mei lalu.

“Hari ini, kami telah mengamankan dua tersangka pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, bersama pihak korban inisial G,” kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ia membeberkan, tersangka utama ADS ditangkap petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, yang turut menolong dalam aksi pembacokan tersebut, ditangkap di wilayah Tigaraksa, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mendapati motif di balik aksi nekat kedua tersangka didasari persoalan asmara. ADS diduga terbakar api cemburu lantaran mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan pihak korban.

“Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga bila istrinya ada perselingkuhan bersama pihak korban, termakin lantaran istri tersangka dan pihak korban sempat bekerja di tempat yang sama,” ujar Reza.

Semasih belum menjalankan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak pihak korban demi berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak sempat digubris pihak korban.

Penganiayaan berat itu lalu terjadi saat pihak korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.

Secara tiba-tiba, kedua tersangka datang mendobrak pintu kamar pihak korban dan langsung menyerang secara membabi buta memakai senjata tajam jenis celurit.

Korban sempat menjalankan perlawanan semampunya di dalam kamar semasih belum meloloskan diri ke luar rumah demi mengimbau pertolongan masyarakat sekitar sekitar dalam kondisi bersimbah darah.

Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan, pihak korban merasakan sekitar sembilan luka robek besar dan wajib menjalani perawatan intensif bersama makin dari 100 jahitan.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan demi menjalani pemeriksaan makin lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan bersama Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bersama ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *