Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyerahkan respons terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).

Irma mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mitra kerja komisinya tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran mahal untuk DPR RI.

“Sebagai mitra kerja tentu prihatin! Ini pelajaran mahal ketika legislatif (DPR) cuma punya alat ‘rekomendasi’ pada pihak pemerintah atas hasil kontrol yang dilakukan,” ujar Irma saat dihubungi MediaMerdeka.com, Rabu (3/6/2026).

Politikus Partai NasDem itu menyoroti keterbatasan wewenang DPR yang selama ini cuma sebatas menyerahkan rekomendasi.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk keaparatur negara kementerianan atau lembaga sebagai mitra kerja. Misalnya, DPR tidak dapat menyerahkan sanksi apabila keaparatur negara kementerianan atau lembaga tidak menjalankan rekomendasi yang telah disepakati.

“Yang namanya rekomendasi itu dapat dilaksanakan, dapat juga tidak. DPR tidak punya kekuatan atau alat demi menyerahkan sanksi pada mitra kerjanya,” tegas Irma.

Lebih lanjut, Irma membeberkan bahwa fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki DPR pun kerap tidak cukup efektif demi menekan mitra kerja yang bermasalah.

Ia menerangkan bahwa meskipun DPR tidak menyetujui pengajuan anggaran, lembaga terkait tetap dapat menjalankan operasionalnya memakai anggaran tahun semasih belumnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *