Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bila DPR kini dapat menjalankan evaluasi kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia (BI).

Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya saat menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menkeu Purbaya menyebut bahwa DPR dapat menjalankan evaluasi kinerja tiga lembaga tersebut. Hasil dan rekomendasi bakal disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan, termasuk Pemerintah, bersama sifat mengikat.

“DPR dapat menjalankan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI, yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan Pemerintah, demi ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah yang disiarkan virtual, Selasa (3/6/2026).

Khusus LPS, Purbaya juga menyampaikan bahwa DPR akan terlibat dalam mekanisme penyusunan serta persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan lewat RUU P2SK.

“Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, Revisi UU P2SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR,” katanya.

Begitu pula demi BI. Purbaya menyebut pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya memerlukan persetujuan DPR. 

“Di bidang tata kelola dan akuntabilitas, Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan demi kegiatan operasional Bank Indonesia,” jelasnya.

Diketahui Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati poin-poin hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Pengesahan ke Undang-Undang ini dijadwalkan bakal digelar dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026 esok hari.

Menkeu Purbaya menyebut RUU P2SK merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, ketentuan hukum, serta memperkuat kejelasan pemuntukan peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan

“Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepecayaan publik terhadap sektor keuangan,” jelas Purbaya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *