MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Keaparatur negara kementerianan Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif bersama mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.
Langkah tersebut menjadi untukan dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan penegakan hukum KI yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat sekitar. Selain menyelesaikan sengketa, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyebutkan, mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan KI yang kondusif sekaligus menyerahkan ketentuan hukum untuk para pihak.
“Penyelesaian sengketa melalui mediasi menyerahkan ruang dialog yang makin efektif dan efisien untuk para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat sekitar demi melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki ketentuan hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat, (29/5/2026).
Berdasarkan data DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa hak cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi bersama 10 perkara masih dalam proses dan 1 perkara telah berakhir. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, seuntukan besar perkara sukses diberakhirkan melalui mediasi.
Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi menerangkan, penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana penting dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.
“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara makin efektif mengawali dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arie.
Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan atau berdasarkan laporan yang telah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.
Dalam sistem ini, pemohon akan diminta demi mengisi lembar data diri termakin dahulu bagaikan nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Kemudian, wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan deskripsi lengkap kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan bersama mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.
Selanjutnya, DJKI akan menjalankan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas akan memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mengawali dari data diri, surat pemohonan mediasi yang telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan atau pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila telah lengkap, akan ditindaklanjuti bersama menunjuk mediator tersertifikasi yang tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Keaparatur negara kementerianan Hukum.
Mediator inilah yang akan melaksanakan pramediasi, bersama memanggil pemohon demi dilakukan klarifikasi, menerangkan prosedur; dan penyusunan jadwal mediasi bersama pihak terlapor, hingga penyusunan berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diberakhirkan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.
Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa wajib menempuh proses hukum yang makin panjang. Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat sekitar demi memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.
DJKI juga mengimbau masyarakat sekitar demi menjalankan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini demi memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah penting demi menyerahkan ketentuan hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di lalu hari.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

