Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Keaparatur negara kementerianan Pekerjaan Umum (PU), YRW alias Yosiandi Radi Wicaksono, beserta dua petinggi korporasi swasta.

Mereka dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi berjamaah yang mencakup praktik suap hingga proyek fiktif senilai belasan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Para tersangka dilakukan penahanan sejak pada hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Dapot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini teruntuk dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama menjerat YRW yang diduga menjalankan pemerasan dan menyambut baik suap saat menjabat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode 2025-2026.

Ia dituding mengantongi uang panas dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.

“Mereka menjalankan pemerasan dan/atau menyambut baik suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar makin dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Dapot.

Sementara klaster kedua, melibatkan RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS). Keduanya diduga bekerja sama merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.

Akibat permainan kotor ini, negara diperkirakan merasakan kerugian mencapai makin dari Rp16 miliar.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil dari praktik rasuah tersebut, termasuk dua unit mobil mewah dan gepokan uang tunai dalam mata uang dolar AS.

Hingga kekinian, Kejaksaan terus menjalankan pengembangan demi melacak keterlibatan pihak lain, baik dari internal Keaparatur negara kementerianan PU, BUMN, maupun sektor swasta.

Penyidik juga tengah berfokus menjalankan pelacakan aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan oleh para tersangka. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *