KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp153,6 miliar (Rp153.613.488.054) kepada PT Taspen terkait kasus korupsi investasi di korporasi pelat merah tersebut.

Uang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran uang pengganti oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

“Ini yang putusannya dirampas demi negara cq PT Taspen (Persero), pada pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta bersama nomor rekening atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di pada hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Ia menerangkan bahwa dalam putusan pengadilan terdapat ribuan barang bukti dalam berkas perkara Kosasih. Barang bukti tersebut lalu diuntuk ke dalam sejumlah klaster.

Menurut Mungki, terdapat klaster barang bukti yang dikembalikan kepada mantan istri Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Selain itu, terdapat pula barang bukti yang dirampas demi negara dan barang bukti yang diserahkan kepada PT Taspen.

“Jadi uang sejumlah Rp 153 miliar itu terdiri dari sejumlah nomor barang bukti. Jadi ada nomor BB 915 sejumlah Rp 40 juta, lalu BB 916 Rp 2.465.488.054, lalu ada BB 951 sejumlah Rp 108 juta, BB 963 sejumlah Rp 1 miliar, BB 971 sejumlah Rp 150 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang tadi merupakan Rp 153 miliar,” tutur Mungki.

Kemudian, lanjut dia, terdapat pula barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang dirampas demi negara sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh mata uang asing tersebut nantinya akan dikonversi termakin dahulu ke dalam rupiah, lalu nilainya digunakan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Kosasih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Kosasih divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta bersama ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti bersama pidana kurungan selama enam bulan.

Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29 miliar, serta valas berupa USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2.877.000, bersama ketentuan subsider tiga tahun penjara.

Apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang demi menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti bersama hukuman penjara selama lima tahun.

Mungki menegaskan bahwa eksekusi terhadap pidana badan Kosasih telah dilakukan. Kosasih telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 17 Juni 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *