MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan demi menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap model sekaligus mantan Staf Ahli Heri Gunawan saat menjadi anggota DPR RI, Fitri Assiddikki.
Diketahui, Fitri Assiddikki telah sejumlah kali mangkir saat dipanggil penyidik demi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya bagaikan apa, apakah akan dilakukan koordinasi demi penjadwalan berikutnya atau ada upaya demi mengangkut, ya, bersama menerbitkan surat perintah mengangkut kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut,” tambah dia.
Budi menerangkan pemeriksaan terhadap Fitri diperlukan dalam upaya penyidik demi memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini hingga penelusuran aset.
“Jadi uang-uang yang seyogyanya demi kegiatan program sosial lalu beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang lalu mengalir ke sejumlah pihak,” ujar Budi.
“Nah, aliran uang itulah yang lalu terus ditelusuri, terus dilacak ke mana saja uang dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung dia.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yakni HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

