MediaMerdeka.com – Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29), di sel khusus selama menjalani proses hukum. Langkah tersebut dilakukan demi mengonfirmasi pengawasan ketat terhadap tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebutkan Taufik akan ditahan seorang diri di ruang tahanan khusus yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
“Tersangka akan ditempatkan di sel khusus yang telah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami,” kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6).
Semasih belum resmi ditahan, penyidik masih menjalankan pemeriksaan awal guna mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka terhadap pihak korban.
“Malam ini kami lakukan pemeriksaan awal, setelah itu dilakukan penahanan secara resmi. Besok pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga akan menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. Keterlibatan para ahli dinilai penting demi memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi psikologis tersangka.
“Kami juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar memiliki data awal terkait kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi.
Kapolda menegaskan tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap pihak korban merupakan perbuatan yang amat keji dan melampaui batas kemanusiaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak korban diduga merasakan berbagai bentuk kekerasan selama sekitar tiga tahun. Temuan dokter forensik memperlihatkan adanya kerusakan pada sejumlah organ tubuh pihak korban serta bekas luka akibat penganiayaan.
“Dokter forensik telah mengidentifikasi sejumlah organ tubuh yang merasakan kerusakan dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, lalu bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka akibat sundutan rokok dan lainnya,” ungkap Rudi.
Semasih belumnya, Taufik Hidayat sukses ditangkap jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6) sore. Ia diamankan di sebuah rumah milik kerabatnya yang berada di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sempat menjadi buronan pihak kepolisian.
Penyidik pada saat ini terus mendalami motif, kondisi kejiwaan tersangka, serta keseluruhan fakta yang melatarbelakangi kasus penyekapan dan penganiayaan yang mengundang perhatian publik tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

