MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyelidikan dugaan korupsi dalam program Makan Siang Bergizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut, meski kasus serupa telah makin dulu masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan, fokus penanganan yang dilakukan lembaga antirasuah akan berbeda bersama perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, berakibat tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, lantaran penyidikan terkait perkara tersebut telah ditangani Kejaksaan Agung, maka proses di KPK tidak serta-merta ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hal itu tidak berarti penyelidikan dihentikan.
“Tapi bukan berarti itu lalu otomatis berhenti proses penyelidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Budi juga membuka kebarangkalian KPK tetap melanjutkan pendalaman apabila ditemukan fakta baru, termasuk perbedaan lokasi, waktu, atau pihak-pihak lain yang masih belum terjangkau dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Siapa tahu nanti misalnya nih ada lokus dan tempus yang berbeda atau ada pihak-pihak lain yang juga tercapture oleh KPK diduga menjalankan tindak pidana korupsi, misalnya itu juga terbuka kebarangkalian soal itu,” tambahnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan mengonfirmasi tidak akan terjadi duplikasi penanganan perkara.
KPK juga meyakini Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup hingga menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
KPK Lebih Dulu Lakukan Penyelidikan
Semasih belumnya, KPK mengaku telah makin dulu menjalankan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi program MBG di BGN semasih belum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyelidikan itu memang telah berjalan, namun langkah lanjutan tidak diteruskan lantaran Kejaksaan Agung makin dahulu masuk ke tahap penindakan.
KPK menilai perlu ada sinergi antarlembaga agar penegakan hukum tidak menimbulkan dualisme.
Sejumlah data hasil penyelidikan juga disebut masih terbuka demi didalami makin lanjut, termasuk kebarangkalian diserahkan kepada Kejaksaan Agung atau dikembangkan sesuai hasil gelar perkara di internal KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

