OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Praktik dugaan pembuatan lowongan kerja fiktif demi memenuhi Key Performance Indicator (KPI) HRD dinilai menjadi persoalan serius dalam sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai pihak pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap seluruh proses rekrutmen, mengawali dari pembukaan lowongan hingga pelaporan akhir korporasi.

Ia menerangkan, secara aturan seluruh lowongan kerja sewajibnya dilaporkan ke pihak pemerintah melalui sistem Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan, termasuk dimasukkan ke dalam platform Karir Hub.

“Kalau dalam ketentuan kita kan seluruh lowongan kerja dikirim ke pihak pemerintah, Keaparatur negara kementerianan Tenaga Kerja, dimasukkan dalam website-nya Karir Hub itu,” kata Timboel kepada mediamerdeka.com, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, pihak pemerintah tidak cukup cuma menyambut baik laporan, namun juga wajib menjalankan verifikasi terhadap kebenaran informasi yang disampaikan korporasi, termasuk mempertanyakan langsung kepada pihak HRD.

“Pemerintah juga nanya kepada misalnya HRD, ini bener gak? Dia wajib mempertanggungjawabkan apa yang dikirim kepada pihak pemerintah. Pemerintah wajib memonitor, mengawasi,” ujarnya.

Timboel menegaskan, pengawasan pihak pemerintah tidak berhenti pada tahap pembukaan lowongan saja. Setelah proses rekrutmen berakhir, pihak pemerintah juga wajib mengonfirmasi status lowongan tersebut diperbarui dan dinyatakan berakhir dalam sistem.

“Ketika nanti telah berakhir pihak pemerintah tinggal ngasih status bahwa ini telah berakhir,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi adanya lowongan kerja fiktif yang dibuat cuma demi kepentingan internal korporasi atau sekadar memenuhi target administratif. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan lantaran dapat merugikan pencari kerja.

“Pemerintah juga wajib mengonfirmasi bahwa lapangan kerja yang dibuka itu benar-benar ada, gak dapat sekedar ada. Kalau nanti iseng-iseng HRD atau si korporasi, ya sanksi. Itu diduga menjalankan penipuan,” tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan penipuan lantaran korporasi menginformasikan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Selain itu, Timboel juga menekankan pentingnya aturan ketenagakerjaan dalam proses rekrutmen, termasuk larangan pungutan biaya kepada pelamar kerja.

Demikian pula, ia menepis adanya persyaratan yang bersifat diskriminatif bagaikan batasan usia tertentu atau larangan untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, proses seleksi tetap menjadi kewenangan korporasi, namun wajib tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“Seleksi itu kan punya subjektivitas pengusaha, tinggal dipilih saja. Tapi tidak boleh ada pembiayaan, tidak boleh diskriminasi,” ujarnya.

Timboel menegaskan, penguatan sistem pelaporan dan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting agar data lowongan kerja di pihak pemerintah benar-benar akurat, serta dapat mencegah praktik manipulasi rekrutmen di lapangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *