MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) kembali menyoroti meningkatnya pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan digital milik Tokopedia.
Pemerintah mengimbau klarifikasi kepada Keaparatur negara kementerianan Perdagangan Republik Indonesia terhadap Tokopedia yang terintegrasi dalam layanan TikTok Shop by Tokopedia, menyusul sejumlahnya keluhan terkait layanan transaksi elektronik.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, membeberkan bahwa aduan masyarakat sekitar mencakup berbagai persoalan serius yang merugikan konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, hambatan pengembalian dana (refund), hingga masalah tagihan digital, pembayaran, pengiriman barang, serta akses akun pengguna yang dinilai masih kerap bermasalah.
Kemendag menilai klarifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan untukan dari pembinaan dan pengawasan terhadap tersangka usaha digital yang kini menjadi tulang punggung perdagangan ritel nasional.
Dalam penjelasannya, pihak Tokopedia menyebut seuntukan besar pengaduan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk pengembalian dana, pemulihan akun setelah verifikasi, hingga penyelesaian sengketa antara pembeli dan penjual. Namun, sejumlah aduan tidak dapat diproses lantaran transaksi dilakukan di luar platform, dibatalkan konsumen, atau minimnya bukti pendukung.
Meski demikian, fakta sejumlahnya keluhan yang masuk tetap menjadi sorotan. Pasalnya, platform yang terhubung bersama TikTok Shop by Tokopedia tersebut digunakan oleh jutaan pengguna, berakibat gangguan layanan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tersangka usaha wajib menyaapabilan informasi yang jelas, jujur, dan transparan. Ia juga menekankan bahwa setiap pengaduan konsumen wajib ditangani secara cepat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama perdagangan elektronik. Tanpa itu, iklim perdagangan digital akan rentan terganggu,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pemerintah juga mengingatkan masyarakat sekitar agar makin berhati-hati dalam bertransaksi daring, termasuk memilih penjual bereputasi, memeriksa detail produk, serta menyimpan bukti transaksi. Konsumen yang tidak memperoleh penyelesaian dari platform dapat melapor ke Kemendag atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun, meningkatnya pengaduan ini kembali menyoroti lemahnya kontrol kualitas layanan di ekosistem e-commerce yang terus tumbuh pesat, di tengah tuntutan perlindungan konsumen yang semakin ketat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

