Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal isu kebal pajak dan hukum untuk investor surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan BPI Danantara.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

Menkeu Purbaya menerangkan bahwa Pemerintah tidak akan menelisik makin dalam terkait uang investor yang dipakai demi Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

“Terjemahan yang betul merupakan, pokoknya uang yang dipakai demi Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu saja. Tapi bila dia punya bisnis lain, ya dapat dikejar saja. Kalau dia menjalankan bisnis yang (tidak ilegal), tapi uangnya masuk situ, aman,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat ditanya apakah UU P2SK mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya cuma menyebutkan bila yang terpenting merupakan dana investor masuk ke obligasi Danantara tersebut.

“Daripada uangnya di luar terus? Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih, dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita dapat pakai demi membangun,” lanjutnya.

Isu ini mencuat lantaran adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun yang menjadi perhatian merupakan adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menegaskan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mengawali dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.

Tak cuma itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus demi transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku demi transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak demi mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membuka pintu makin lebar untuk calon investor yang semasih belumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *