Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mengonfirmasi kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk tersangka usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce tidak berkaitan bersama penarikan pajak.

Ia menegaskan aturan tersebut murni bertujuan demi legalitas usaha.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya bersama pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari korporasi,” kata Busan saat ditemui wartawan di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). 

Ia menerangkan bahwa kepemilikan NIB justru mempermudah para tersangka usaha, mengawali dari memperluas akses modal hingga membangun kepercayaan konsumen.

“Kalau telah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu makin mudah. Yang kedua, bila korporasi itu telah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen,” tuturnya. 

Busan menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan prosesnya mudah lantaran dilakukan sepenuhnya secara daring. Menurutnya, proses tersebut cuma memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia juga mengonfirmasi Keaparatur negara kementerianan Perdagangan siap menyerahkan pendampingan dan fasilitasi, apabila tersangka usaha menemui kendala dalam pengurusannya. 

Untuk itu, pihak pemerintah telah menyerahkan tenggat waktu selama 18 bulan untuk pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan untuk pedagang baru demi dalam waktu dekat mengurus NIB. 

Kewajiban kepemilikan NIB untuk tersangka usaha di E-commerce merupakan untukan dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh tersangka usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, teramat sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku untuk tersangka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *