Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29) yang ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung semasih belumnya dilaporkan hilang selama kurang makin tiga tahun. Kasus tersebut pada saat ini ditangani Polda Jawa Barat setelah terduga tersangka berinisial TH sukses diamankan.

Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas kepada pihak korban. Lembaga tersebut menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak pihak korban wajib menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan peristiwa yang dialami pihak korban merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami pihak korban. Ini merupakan kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Komnas Perempuan, narasi yang meromantisasi kekerasan bersama istilah bagaikan “cinta berujung tragis” justru mengaburkan fakta bahwa tersangka diduga memakai relasi pacaran demi menjalankan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara sistematis terhadap pihak korban.

Komnas Perempuan menerangkan bahwa kekerasan dalam relasi personal umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Pola tersebut biasanya diawali bersama pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga terciptanya ketergantungan emosional maupun ekonomi yang menciptakan pihak korban sulit keluar dari relasi kekerasan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas Perempuan, pihak korban diduga merasakan penyekapan dalam jangka panjang dan isolasi sosial. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan berlapis yang mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kebarangkalian kekerasan seksual yang masih perlu ditentukan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengimbau aparat penegak hukum mengusut seluruh bentuk kekerasan yang barangkali dialami pihak korban dan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, namun wajib mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami pihak korban,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak.

Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, antara lain perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, penganiayaan berat dalam Pasal 351 KUHP, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam proses penyidikan.

Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan hilangnya seseorang. Menurut lembaga tersebut, hilangnya kontak pihak korban dalam waktu lama sewajibnya dapat ditindaklanjuti makin dini melalui mekanisme kepihak kepolisianan maupun sistem perlindungan berbasis komunitas.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menyambut baik 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.

Komnas Perempuan mendesak negara demi mengonfirmasi pemulihan pihak korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, serta pendampingan hukum, termasuk bersama melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara wajib hadir demi mengonfirmasi pihak korban dipulihkan dan tersangka dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak cuma soal hukuman, namun juga pemulihan pihak korban,” lanjut Sondang.

Selain itu, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat sekitar dan media agar tidak menyebarluaskan identitas pihak korban maupun membangun narasi yang menyalahkan pihak korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengingatkan masyarakat sekitar agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dalam relasi personal.

“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, dalam waktu dekat laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Daden Sukendar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *