MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam grup korporasi Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto.
Hendarto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pidana denda Rp500 juta wajib dibayar Hendarto bersama ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti bersama pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, Hendarto juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang sesejumlah Rp1 triliun (Rp1.059.350.000.000) dan USD 49,8 juta (USD 49.875.000).
“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.
Adapun uang tunai yang telah disetorkan ialah Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000) pada 27 April 2026.
“Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, bersama memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap hakim.
Jika Hendarto tidak membayar uang pengganti dalam waktu teramat lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang demi membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi demi membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas hakim.
Putusan ini sejalan bersama tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) semasih belumnya. Jaksa menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara bersama denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta.
Dengan begitu, Hendarto dinilai telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

