Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Beberapa hari setelah dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal langsung berdiskusi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, menindaklanjuti perilah outsourcing dan lain hal

Pertemuan tersebut diungkapkan Afriansyah. Ia bercerita selain mengenai pembatasan alih daya (outsourcing), batas maksimal potongan komisi aplikator ojek online (ojol) juga masuk dalam pembahasan.

“Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir makin kurang satu jam makin,” kata Afriansyah Noor dalam podcast bersama MediaMerdeka.com.

Said dan Afriansyah membahas imolementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

“Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif demi menolong agar regulasi ini dapat diterima seluruh pihak baik pihak pengusaha atau manajemen korporasi maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Afriansyah.

Terlepas dari pertemuan, Afriansyah mengakui sejumlah pekerjaan rumah yang mesti dibereskan terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai penasihat bersama pengalaman di ketenagakerjaan diharapkan dapat menolong menyelesaikan permasalahan.

Mengenai outsourcing, Afriansyah menyebutkan memang ada komplain dari serikat pekerja san buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Padahal, dijelaskan Afriansyah, penerbitan Permen tersebut bukan dilakukan mendadak. Melainkan berdasarkan hasil kesepakatan tiga belah pihak melalui LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang terdiri dari unsur pihak pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.

“Nah namun memang ada sejumlah pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, bersama alasan apa? Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas demi kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain sejumlah pihak,” kata Afriansyah.

Ia menerangkan pada saat ini proses revisi terhadap Permenaker sedang berlangsung dan akan dibangun atau dibuat oleh LKS tripnas.

“Jadi mudah-mudahan bersama komunikasi yang baik, tentunya kedepan seluruh regulasi ini dapat disepakati oleh seluruh pihak. Kita juga menginginkan ada rencana dari inisiatif DPR demi menjalankan perubahan undang-undang Ketenagakerjaan Ini sedang diinisiasi oleh DPR dan tentunya seluruh pihak yang kepentingan dapat menyerahkan saran dan masukan kepada DPR agar Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat lahir bersama apa yang telah menjadi kesepakatan bersama,” tutur Afriansyah.

Semasih belumnya, Penasihat kepala negara bidang ketenagakerjaan Said Iqbal membeberkan Presiden Prabowo Subianto mengimbau adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.

Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang mengimbau demi revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, Presiden menyerahkan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *