Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Joko Widodo tidak ambil pusing terkait ditahan atau tidaknya Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan dalam hal tersebut.

Rivai menegaskan bahwa penahanan atau tidak ditahannya para tersangka merupakan kewenangan penegak hukum.

“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan apabila Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka lantaran itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Mencermati penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menjelang tahap dua, Rivai menyebutkan hal tersebut biasanya didikarenakankan adanya permintaan dari pihak jaksa. Mengingat, terdapat aturan internal bahwa jaksa cuma dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.

“Yang menarik merupakan ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak menjalankan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu berakibat Jaksa tidak jadi menahan,” kata Rivai.

Rivai kembali menegaskan bahwa Jokowi tidak mempermasalahkan ditahan atau tidaknya Roy Suryo dan dr Tifa. Sebab, menurut Rivai, Jokowi tidak memiliki kepentingan dalam hal tersebut.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang dapat mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa,” kata Rivai.

“Kami menginginkan semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya lantaran esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan untuk pihak korban tindak pidana,” sambungnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat menggelar sidang kasus dugaan ijazah palsu bersama menghadirkan Roy Suryo dan dr Tifa. Terkait agenda persidangan, Rivai menerangkan bahwa Jokowi siap hadir demi menyerahkan penjelasan, bahkan memperlihatkan ijazah yang dimilikinya.

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi pihak korban akan hadir di persidangan demi menerangkan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *