MediaMerdeka.com – Roy Suryo dan dr Tifa dalam waktu dekat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi disebut bakal hadir sebagai saksi pihak korban dan memperlihatkan ijazah yang dimilikinya.
Ketentuan kehadiran Jokowi di persidangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
Ia menyebutkan Jokowi, sebagai saksi pihak korban, akan hadir demi menerangkan fakta yang sebenarnya sekaligus memperlihatkan ijazahnya.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi pihak korban akan hadir di persidangan demi menerangkan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Semasih belumnya, ketentuan bahwa persidangan kasus dugaan ijazah palsu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, usai menyambut baik pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo.
Meski telah mengonfirmasi lokasi persidangan, Marcelo masih belum menerangkan alasan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur demi mengadili perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Ia menegaskan, berkas perkara beserta surat dakwaan akan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan agar kasus tersebut secepatnya memperoleh ketentuan hukum.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sekitar berakibat dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, berakibat perlu demi sedalam waktu dekat barangkali perkara tersebut wajib memperoleh ketentuan hukum,” katanya.
Semasih belumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Alasannya, lantaran pertimbangan kemanusiaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa keduanya tidak akan melarikan diri.
Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan melapor ke kejaksaan satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

