MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Infinity Internasional selaku korporasi forwarder memiliki peran serupa bersama PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Direktur PT Infinity Internasional, Ali Santoso, sebagai saksi pada Rabu (17/6/2026).
“Terkait bersama pemanggilan dari pihak PT Infinity, memang kami memperoleh informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak cuma dilakukan oleh PT BR (Blueray),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Sehingga kita ingin menelusuri, mendalami kepada korporasi-korporasi forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, berakibat kami menjalankan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity,” lanjutnya.
Semasih belumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, diduga menikmati uang hingga Rp30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo, John Field.
Hal itu berkaitan bersama dugaan aliran dana suap yang totalnya mencapai Rp91 miliar, meski uang yang sukses ditemukan KPK baru sebesar Rp61 miliar.
“Dedi Congor tadi juga telah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar,” kata Jaksa Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menerangkan, peran Dedi merupakan untukan dari jaringan di lingkungan Bea Cukai yang diduga ikut menyambut baik aliran dana suap tersebut.
Meski tidak secara langsung terlihat dalam transaksi bersama pihak lain, jaksa menegaskan aliran dana itu tercatat dalam pembukuan dan menjadi satu rangkaian bersama pihak Bea Cukai lainnya.
“Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi untukannya di Rizal dan Sisprian, dia tetap menjadi untukan di Bea Cukai yang juga ikut menikmati,” ujarnya.
Semasih belumnya, Pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua orang lainnya didakwa menyerahkan suap senilai Rp61,3 miliar kepada aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, mereka juga didakwa menyerahkan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar demi memperlancar proses keluar-masuk barang impor milik korporasi.
Suap tersebut diduga diberikan agar barang impor Blueray Cargo dapat makin cepat melewati proses pengawasan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan.
Sejumlah aparatur negara Bea Cukai yang diduga menyambut baik suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan.
Para pihak tersebut didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang KUHP dan regulasi terkait tindak pidana korupsi dan penyesuaian pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

