KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga menikmati uang sesejumlah Rp30 miliar dari Pemilik Blueray Cargo John Field.

Penjelasan ini sekaligus menerangkan mengenai pengakuan pihak John yang telah menyerahkan uang total Rp91 miliar. Sedangkan uang fisik yang ditemukan KPK baru berjumlah Rp61 miliar.

Dedi Congor tadi juga telah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 M,” kata Jaksa Takdir Subhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Dia menerangkan peran Dedi Congor merupakan satu kesatuan bersama pihak-pihak di lingkungan Bea Cukai yang diduga menyambut baik uang suap.

Meskipun keterlibatan Dedi tidak terlihat secara langsung bersama bersama pihak lain bagaikan Rizal dan Sisprian, Jaksa menegaskan jejak aliran dana tersebut terekam jelas dalam dokumen keuangan.

“Walaupun tidak kelihatan wujud bahwa dia ikut menjadi untukannya di Rizal (dan) Sisprian, cuman dia tetap menjadi untukan di Bea Cukai yang juga ikut menikmati, dan tadi telah kami ulas bahwa dalam pencatatan keuangan itu menjadi satu kesatuan bersama pihak yang ada di Bea Cukai,” ujar Takdir.

Semasih belumnya, John Field dan dua orang lainnya didakwa menjalankan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut menyerahkan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang bersama jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada aparatur negara di Direktorat Jenderal Bea Cukai Keaparatur negara kementerianan keuangan RI,” ungkap jaksa.

Jaksa menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John bersama tujuan demi mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat makin cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menyambut baik suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *