MediaMerdeka.com – Danantara Indonesia mengeluarkan daftar tugas-tugas dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Tugas teramat utama yakni menguatkan ata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel.
Aturan dasar operasioal DSI itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis atau PP 24/2026.
“Danantara Indonesia memahami bahwa kesuksesan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada ketentuan berusaha: bahwa kontrak yang telah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor merupakan prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang demi memperkuat kepercayaan tersebut,” tulis Danantara dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penjelasannya, DSI memengawali operasional dalam sejumlah fase, mengawali dari fase transisi hingga fase pasca transisi.
Masa Transisi
Dalam masa transisi ini tugas DSI merupakan:
Tujuannya demi:
Dalam fase ini, seluruh kegiatan bisnis korporasi yang menjalankan ekspor tidak akan diganggu dari sisi kontak maupau kerahasiaan tujuan ekspor.
Masa Pasca Transisi
Dalam masa pasca transisi ini, DSI memiliki tugas yang makin kompleks diantaranya:
Tugas ini tujuannya demi:
DSI dalam hal ini akan terus berdiskusi bersama para pengusaha demi menjalankan tugas-tugas ini, tanpa adanya disrupsi terhadap proses ekspor.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

