MediaMerdeka.com – Pengakuan di luar nalar N, seorang santriwati yang hamil tanpa berhubungan intim memasuki babak baru.
Polisi resmi mengamankan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren tempat F menuntut ilmu, di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. AKF jadi terduga orang yang menghamili F.
Penangkapan ini membongkar bahwa kehamilan F bukanlah mukjizat, melainkan akibat tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tokoh agama yang amat dihormati di lingkungan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi penangkapan tersangka di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu, 27 Mei 2026.
“Ya, pada hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, yang informasinya merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” kata Riki saat menyerahkan keterangan resmi kepada media.
Aksi Bejat Berlangsung Sejak 2008 dan Memakan Puluhan Korban
Penyelidikan mendalam pihak kepolisian mengungkap fakta yang jauh makin mengerikan.
Korban dari nafsu bejat AKF diduga tidak cuma menimpa F, melainkan mencapai puluhan santriwati lainnya. Perilaku menyimpang ini disinyalir telah berjalan selama hampir dua dekade.
Ahmad Fauzi, tim kuasa hukum pihak korban, membeberkan rentang waktu kejahatan tersangka yang amat panjang setelah mendampingi para pihak korban di Mapolres Pekalongan Kota.
“Kami mendampingi enam orang pihak korban, mereka merupakan mantan santriwati yang telah menyerahkan kuasa bersama rentang waktu kejadian mengawali dari tahun 2008 sampai 2025,” beber Ahmad Fauzi.
Saat kejadian pertama pada tahun 2008, rata-rata pihak korban masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan informasi terbaru dari proses penyelidikan, total pihak korban dari aksi bejat oknum kiai ini ditaksir mencapai makin dari 20 orang. Namun, hingga kini baru enam orang yang berani melapor secara resmi ke pihak kepihak kepolisianan.
Kendala Intimidasi dan Doktrin Kepatuhan
Pihak kepihak kepolisianan mengakui bahwa salah satu hambatan utama yang menciptakan kasus ini terkubur selama belasan tahun merupakan adanya intimidasi psikologis yang kuat dari tersangka kepada para santrinya.
Posisi tersangka sebagai tokoh agama yang disegani menciptakan para pihak korban merasa terancam dan takut demi berbicara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

