Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026) pada hari ini.

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Semasih belumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menerangkan pembacaan putusan sempat diundur dari jadwal semula lantaran kondisi kesehatannya.

“Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi lantaran mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu pada hari ini, jadi barangkali kami butuh juga demi menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.

Jaksa Tuntut 18 Tahun

Dalam tuntutannya, jaksa mengimbau majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Tak cuma pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman itu diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti bersama pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem diduga menyambut baik aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak menyerahkan manfaat.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai berakibat perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya demi kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *