Hera Mantan ART Siap Tempuh Restorative Justice Asal Erin Taulany Penuhi 3 Syarat Ini

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Herawati alias Hera membuka peluang damai bersama mantan bosnya, Erin Taulany. Bahkan telah ada pembicaraan soal restorative justice terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hera bersedia berlapang dada demi menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Erin Taulany. Begitu pula yang diharapkan Art ini kepada mantan maapabilannya.

“Sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana,” kata Hera ditemui di Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Iktikad baik tersebut dirangkum dalam tiga point yang lalu menjadi syarat. Pertama, permintaan maaf Erin Taulany atas perbuatan yang dilakukannya.

“Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi,” ujar Hera.

Point yang kedua merupakan pengembalian barang serta gaji 28 hari yang menjadi haknya.

“Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana seluruh,” jelas Hera.

Jika seluruh terjadi, Hera juga tidak segan mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin Taulany kepada dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Asal dianya cabut, ya saya juga cabut juga, kan namanya udah damai,” jelas Hera.

Niat berdamai dari Hera bahkan bukan cuma sekadar ucapan. Ia menggandeng pengacara tambahan, Deolipa Yumara demi menolong dalam hal menempuh restorative justice.

“Pencemaran nama baik dapat restorative justice, begitu pula bersama penganiayaan. Jadi dua-duanya masih dapat restorative justice,” kata pengacara Hera.

Deolipa Yumara menyebutkan, perdamaian dapat dilakukan di luar penyelidikan pihak kepolisian. Tentu saja bersama ketetapan yang telah dikatakan Hera.

“Kalau terjadi restorative justice, ada hal-hal khusus yang lalu dilaksanakan di belakang layar,” tutur Deolipa Yumara.

Sebab untuk pengacara Hera, keadilan pun dapat sama-sama didapatkan kedua belah pihak tanpa ada yang merasa menang dan kalah.

“Karena keadilan ini kan enggak serta-merta wajib masuk ke dalam wilayah persidangan,” ucap Deolipa Yumara.

Ia mengimbuhkan, “Keadilan ini tercapai bila lalu misalnya kedua belah pihak merasa ada yang tadinya tidak beres, kesalahpahaman lalu dapat lalu memperoleh suatu kesesuaian ya.”

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *