‘Jika Asli Tak Akan Lama!’ Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim hukum Roy Suryo membantah kabar yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hingga kini masih belum ada bukti resmi yang memperlihatkan perkara tersebut benar-benar telah memasuki tahap penuntutan.

Menurutnya, apabila status P21 memang telah terbit, semestinya hal itu disampaikan secara terbuka bersama dasar surat resmi dari kejaksaan.

“Jika benar-benar telah P21, penyidik tentu akan mengumumkannya bersama tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan,” ujarnya dalam pernyataannya di Youtube Rafly Harun dikutip Jumat (19/6/2026).

Abdul menilai narasi yang menyebut berkas perkara telah lengkap justru tidak sejalan bersama perkembangan hukum yang terjadi di lapangan. Sebab, hingga pada saat ini pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan disebut masih belum terlaksana.

Menurut dia, berdasarkan pedoman internal kejaksaan, apabila dihitung dari pengumuman kepihak kepolisianan semasih belumnya, pada hari ini semestinya menjadi batas waktu pelaksanaan tahap II.

Namun hingga tenggat tersebut, proses serah terima perkara masih belum juga dilakukan.

Sorotan juga muncul lantaran perkara ini telah berjalan selama 412 hari sejak pertama kali dilaporkan pada April 2025. Lamanya penanganan kasus itu dinilai tidak lazim demi perkara pencemaran nama baik yang memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Ini bukan kejahatan luar biasa (organized crime atau korupsi) yang pembuktiannya rumit. Jika ijazah tersebut asli, prosesnya tidak akan memakan waktu selama ini,” lanjut Abdul bersama nada heran.

Tim hukum Roy Suryo meyakini kejaksaan akan bersikap hati-hati semasih belum menegaskan berkas perkara lengkap. Pasalnya, seluruh beban pembuktian nantinya berada di tangan jaksa ketika perkara disidangkan di pengadilan.

Karena itu, mereka menilai kejaksaan tidak akan menerbitkan status P21 apabila alat bukti yang diajukan penyidik masih dianggap masih belum memadai atau berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *