MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas yang alami penurunan demi periode 1–14 Juni 2026.
Pada periode 1–14 Juni 2026, HPE emas tercatat turun 1,43 persen menjadi 148.396,49 dolar AS per kilogram dari semasih belumnya 150.555,29 dolar AS per kilogram pada periode kedua Mei 2026.
Sedangkan, HR emas juga turun menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.682,80 dolar AS per t oz.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku demi periode 1–14 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Keaparatur negara kementerianan Perdagangan, Tommy Andana, menerangkan bahwa koreksi harga emas terjadi selama periode pengumpulan data.
Menurutnya, penurunan harga dipengaruhi oleh meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang menyerahkan imbal hasil dibandingkan emas yang bersifat non-yielding asset.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional,” ujar Tommy dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Tommy menerangkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional.
Adapun, harga emas yang digunakan sebagai acuan berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Menurut dia, penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga bersama mempertimbangkan perkembangan pasar terkini.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga bersama mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian, Keaparatur negara kementerianan ESDM, Keaparatur negara kementerianan Keuangan, dan Keaparatur negara kementerianan Perindustrian,” imbuh Tommy.
Kepmendag Nomor 1416 Tahun 2026 mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dan berlaku demi periode pertama Juni 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

