KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Hal itu dilakukan meskipun KPK telah menyampaikan hasil analisis laporan penolakan gratifikasi Raja Juli secara resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa dalam konteks pencegahan, pihaknya telah rampung menjalankan analisis terhadap laporan Raja Juli mengenai amplop yang diberikan Suhardiman.

“Ya, jadi di pencegahan terkait bersama laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini telah case closed sementara itu di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Dia menerangkan bahwa dugaan keterlibatan Raja Juli masih dilakukan dalam konteks penyidikan kasus Suhardiman. Sebab, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya demi apa, seluruhnya akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Meski begitu, Budi mengaku tak dapat menyampaikan hasil analisis yang dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK terhadap laporan Raja Juli. Dia cuma menyebut bahwa hasil analisis itu telah disampaikan kepada Raja Juli.

“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan bersama cepat dan cermat dan hasilnya juga telah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandas Budi.

Budi juga sempat menerangkan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan bersama pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga memperoleh keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut lalu ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang lalu diduga diberikan pak kepala daerah kepada pak aparatur negara kementerian kehutanan,” tambah dia.

Raja Juli diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu. Budi menerangkan bahwa laporan mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli ini prosesnya didasari oleh Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Semasih belumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi bila suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia mengimbau ajudannya mengembalikan amplop itu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *