Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengajukan praperadilan.

Permohonan tersebut didaftarkan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama nomor registrasi 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, ia menggugat keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Kejagung menghormati hak Lodewyk sebagai tersangka demi mengajukan praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menyikapi serta menyerahkan jawaban di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Pasal tersebut menegaskan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa cuma dapat diajukan satu kali demi hal yang sama.

Ketentuan itu kini menjadi salah satu aspek yang akan dicermati Kejagung dalam menyikapi permohonan ketiga yang diajukan Lodewyk.

“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan termakin dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama bersama permohonan-permohonan semasih belumnya,” tutur Anang.

Menurut dia, kesamaan atau perbedaan objek permohonan akan menjadi untukan dari argumentasi hukum yang disampaikan Kejagung di hadapan hakim praperadilan.

“Hal tersebut akan menjadi untukan dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” tuturnya.

Di sisi lain, Anang meyakini seluruh tindakan penyidikan, termasuk pelaksanaan upaya paksa terhadap Lodewyk, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai bersama ketentuan hukum acara.

Lodewyk sendiri diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Permohonan praperadilan terbarunya kini terdaftar di PN Jakarta Selatan dan akan mempertemukan kembali pihaknya bersama Kejaksaan Agung di ruang sidang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *