LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyerahkan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera.

Susilaningtias mengingatkan penyidik di Polres Jakarta Selatan demi memperhatikan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa saksi, pihak korban, maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan.

“Kami sampaikan bahwa laporan pertama (dugaan kekerasan) wajib ditindaklanjuti termakin dahulu dan dibuktikan melalui keputusan hukum tetap (inkrah),” kata Susilaningtias, mengutip dari video Intens Investigasi, Senin (18/5/2026).

“Jika terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya otomatis tidak berhasil,” ujar Susilaningtias menyambung.

Lalu bila ada laporan bagaimana? Dalam ayat berikutnya, disebutkan maka laporan pertama dulu yang wajib ditindaklanjuti dan wajib dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.

LPSK mengimbau agar pihak kepihak kepolisianan fokus pada laporan penganiayaan yang diajukan oleh Hera.

Menurutnya, perlindungan ini penting agar pihak korban tidak merasa terintimidasi oleh upaya hukum balik dari pihak maapabilan saat berupaya mengungkap kebenaran.

Hera juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin Taulany terhadap Hera.

Kasus ini menjadi salah satu implementasi penting dari UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan pada April 2026 lalu.

Susilaningtias menyebutkan bahwa posisi Hera sebagai ART amat rentan di hadapan maapabilannya.

“Ada situasi khusus yang disebut kerentanan. Relasi kuasa antara maapabilan dan pekerja rumah tangga ini timpang, berakibat pihak korban patut memperoleh perlindungan khusus,” imbuhnya.

Terkait ancaman hukuman untuk Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.

Erin terancam dijerat memakai pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Ancamannya bervariasi, tergantung pasal mana yang digunakan dan hasil pembuktian penyidik. Saat ini visum telah dilakukan, kita tinggal menunggu hasil visum dan fakta-fakta penguat lainnya di persidangan nanti,” tutur Susilaningtias.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *