MediaMerdeka.com – Pemerintah Malaysia mengawali memperketat aturan penggunaan media sosial untuk anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mengawali berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai untukan dari langkah perlindungan terhadap pengguna muda di ruang digital.
Menurut laporan Reuters, aturan baru itu akan mencakup pembatasan akun serta pendaftaran pengguna media sosial demi anak dan remaja di bawah umur.
Langkah tersebut menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara yang semakin serius mengatur penggunaan media sosial demi mengurangi paparan konten berbahaya untuk kalangan anak dan remaja.
Malaysian Communications and Multimedia Commission atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyebut kebijakan baru itu juga mencakup pengetatan pengelolaan konten di berbagai platform digital.
Regulasi tersebut mewajibkan platform media sosial menyediakan perlindungan berdasarkan usia pengguna, termasuk pembatasan terhadap fitur-fitur yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Selain itu, korporasi media sosial juga diminta memiliki sistem pelaporan yang makin efektif, mekanisme verifikasi iklan, hingga pelabelan demi konten hasil manipulasi atau rekayasa digital.
Pemerintah Malaysia memberi waktu kepada pengelola platform demi menyesuaikan sistem mereka bersama ketentuan baru tersebut semasih belum aturan diterapkan sepenuhnya.
Selain pembatasan akses, pihak pemerintah Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pada pada tahun ini guna membatasi penggunaan media sosial oleh anak dan remaja di bawah umur.
Kebijakan serupa semasih belumnya telah diterapkan di sejumlah negara lain. Di Indonesia, pembatasan akses media sosial untuk anak dan remaja makin dulu diterapkan melalui kebijakan PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, sejumlah platform bagaikan YouTube, X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga Roblox membatasi akses akun demi pengguna di bawah usia tertentu.
Sementara itu, Norway juga tengah mengkaji aturan pembatasan media sosial untuk anak dan remaja di bawah 16 tahun. Namun, regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan masih belum resmi diterapkan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

