MediaMerdeka.com – Perbandingan gaji aparatur negara Indonesia dan Singapura menarik perhatian setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan perubahan besar dalam skema gaji aparatur negara politik pada Selasa, 8 September 2026.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan rencana kebijakan tersebut dalam sidang parlemen, Selasa (8/9/2026) waktu setempat.
Di Singapura, gaji acuan demi aparatur negara kementerian level awal dinaikkan dari S$1,1 juta menjadi S$1,8 juta per tahun atau setara Rp25,1 miliar.
Sementara gaji tahunan acuan perdana aparatur negara kementerian naik dari S$2,2 juta menjadi S$3,6 juta, atau meningkat sekitar 64 persen.
Namun, kenaikan tersebut tidak berarti seluruh aparatur negara langsung menyambut baik kenaikan 60 persen.
Pejabat politik yang sedang menjabat cuma memperoleh penyesuaian satu kali maksimal 9 persen mengawali 15 Oktober 2026, tergantung kinerja dan tanggung jawab masing-masing.
Di sisi lain, gaji pokok aparatur negara tinggi negara Indonesia masih jauh makin rendah. Presiden, Wakil Presiden, dan aparatur negara kementerian memakai besaran gaji pokok yang telah ditetapkan melalui aturan pihak pemerintah sejak lama.
Gaji Presiden Indonesia
Gaji Presiden Prabowo Subianto memperoleh gaji pokok Rp30,24 juta per bulan.
Besaran tersebut merupakan enam kali gaji pokok tertinggi aparatur negara negara selain Presiden dan Wakil Presiden yang berada di angka Rp5,04 juta.
Selain gaji pokok, Presiden memperoleh tunjangan jabatan Rp32,5 juta per bulan.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, penerimaan tetap Presiden mencapai sekitar Rp62,74 juta per bulan atau Rp752,88 juta per tahun.
Angka itu masih belum memasukkan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden, bagaikan rumah jabatan, kendaraan dinas, serta kebutuhan yang berkaitan bersama pelaksanaan tugas kenegaraan.
Wakil Presiden Rp20,16 Juta
Untuk Wakil Presiden, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

