Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, China, Jin Xiangjun, divonis mati bersama masa percobaan dua tahun setelah terbukti menyambut baik suap makin dari 148 juta yuan atau sekitar Rp500 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang, Provinsi Henan, dalam sidang tingkat pertama pada Selasa (8/9/2026) waktu setempat.

Selain hukuman mati bersama masa percobaan, Jin juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh harta pribadinya disita.

Dikutip dari Vnexpress, Pengadilan menegaskan Jin terbukti menyalahgunakan jabatannya selama makin dari dua dekade.

Dari 2004 hingga April 2025, ia memakai pengaruh dan kewenangannya demi menolong sejumlah korporasi dan individu dalam urusan bisnis, proyek serta promosi jabatan.

Sebagai imbalannya, Jin menyambut baik uang dan aset secara ilegal bersama nilai total makin dari 148 juta yuan atau setara Rp500 miliar

Pengadilan menyebut nilai suap tersebut masuk kategori amat besar dan menimbulkan kerugian yang amat serius untuk kepentingan negara dan masyarakat sekitar.

Jin tidak langsung dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati bersama masa percobaan menyerahkan waktu penundaan eksekusi selama dua tahun.

Jika selama masa tersebut tidak menjalankan pelanggaran baru, hukuman mati umumnya dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus Jin, pengadilan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan semasih belum menjatuhkan hukuman tersebut.

Salah satunya lantaran Jin mengakui perbuatannya dan menegaskan penyesalan.

Ia juga secara sukarela mengungkap seuntukan besar fakta mengenai penerimaan suap yang semasih belumnya masih belum diketahui aparat penyidik.

Pengadilan juga menyebut terdapat untukan dari uang dan aset hasil kejahatan yang telah sukses disita dan dipulihkan.

Sisa harta hasil suap yang masih belum ditemukan akan tetap ditelusuri demi lalu diserahkan kepada negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *