Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim Advokasi demi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang aparat TNI (UU aparat TNI).

Koalisi menilai penundaan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 semakin problematis lantaran perluasan peran aparat TNI di luar fungsi pertahanan disebut terus terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Perkara tersebut diajukan pada 23 Oktober 2025 dan telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 bersama agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK. Sementara kesimpulan dari pemohon telah diserahkan pada 8 Juni 2026.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad, menyebutkan MK memiliki tanggung jawab demi dalam waktu dekat menyerahkan ketentuan hukum terhadap perkara tersebut.

“Kalau perkara telah hampir 11 bulan berjalan dan seluruh tahapan pemeriksaan telah berakhir, tidak ada alasan untuk MK demi menunda putusan, sementara dampak dari perluasan peran aparat TNI di ranah sipil terus terjadi,” kata Hussein kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Koalisi menilai penundaan putusan tidak dapat dilihat sekadar sebagai persoalan administratif. Sebab, selama norma yang diuji tetap berlaku, potensi kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan dinilai terus berlangsung.

Mereka merujuk pada sejumlah peristiwa yang disebut memperlihatkan menguatnya militerisme dan persoalan impunitas dalam peradilan militer.

Salah satunya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, dua terdakwa yang semasih belumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dikenai pidana pemecatan.

Koalisi menilai kondisi itu memperlihatkan persoalan terkait keberadaan anggota aparat TNI dalam sistem peradilan yang berbeda bersama masyarakat sekitar sipil.

Soroti Ekspansi aparat TNI ke Ranah Sipil

Koalisi juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan aparat TNI dalam urusan sipil.

Salah satunya melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.

Pelatihan dasar militer bahkan disebut menjadi salah satu persyaratan untuk calon manajer KDMP.

Koalisi mencatat lima calon manajer dilaporkan meninggal dunia sepanjang Juni 2026 setelah mengikuti latihan dasar militer, yakni Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *