MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain terlibat dalam suap jual beli jabatan.
“Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga demi jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Oleh dikarenakan itu, Budi menyebutkan KPK mengimbau Suhardiman dan Zulkarnain demi menyerahkan diri.
Di sisi lain, tambah Budi, KPK masih berupaya mencari keberadaan keduanya, bagaikan melibatkan Polda Riau.
“Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi bersama jajaran Polda Riau demi menjalankan pencarian kepada yang bersangkutan,” katanya.
Budi menyebutkan KPK sedang menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang tentu, memang tim menjalankan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya kepala daerah dan juga sekda yang sampai bersama pada saat ini masih belum ditemukan posisinya,” ujarnya.
Adapun dalam OTT KPK yang ke-14 sepanjang 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sesejumlah sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.
Kemudian mengangkut lima dari sepuluh orang tersebut demi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain demi menyerahkan diri.
KPK memiliki waktu 1×24 jam demi menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semasih belumnya, KPK mengawali menjalankan OTT pertama di 2026 bersama menangkap delapan orang selama 9–10 Januari.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Keaparatur negara kementerianan Keuangan periode 2021–2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam OTT keempat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

