MediaMerdeka.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan satu unit mobil dari operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yakni barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi menyebutkan mobil tersebut disita lantaran diduga menjadi instrumen suap oleh pihak-pihak terkait OTT tersebut.
Ia menyebut kegiatan OTT tersebut berkaitan bersama dugaan suap demi suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Adapun dalam kegiatan OTT KPK yang ke-14 sepanjang tahun 2026 itu, lembaga antirasuah telah menangkap sepuluh orang di Kuansing maupun Jakarta.
Kemudian mengangkut lima dari sepuluh orang tersebut demi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain demi menyerahkan diri.
KPK memiliki waktu 1×24 jam demi menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Semasih belumnya, KPK mengawali menjalankan OTT pertama di 2026 bersama menangkap delapan orang selama 9–10 Januari.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Keaparatur negara kementerianan Keuangan periode 2021–2026.
Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.
KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.
Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.
Selama Maret 2026 yang bertepatan bersama Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.
Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.
Pada Juni 2026, KPK kembali menjalankan OTT yang menciptakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Silmy Karim menyerahkan diri.
Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan semasih belumnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

