Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Terpidana kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, telah melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyebutkan pembayaran dilakukan secara tunai pada Rabu (10/6) sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” kata Soetarmi, mengutip ANTARA.

Pelunasan denda tersebut merupakan untukan dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pembayaran dilakukan di Kejari Makassar dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum terpidana, perwakilan bank, serta keluarga terpidana.

Menurut Soetarmi, dana yang telah diterima langsung dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring bersama pelunasan denda tersebut, kejaksaan juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semasih belumnya dititipkan keluarga Mira Hayati sebagai jaminan pembayaran.

“Semasih belumnya pihak keluarga menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan membayar denda. Karena kewajiban tersebut telah dilunasi, sertifikat langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H. Pulungan mengapresiasi langkah jajarannya dalam menuntaskan eksekusi pembayaran denda. Ia juga mengimbau seluruh aparat kejaksaan demi mengoptimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kasus yang menjerat Mira Hayati bermula dari peredaran kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Dalam perjalanan proses hukum, Mira sempat divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025.

Putusan tersebut lalu diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejaksaan diketahui telah mengeksekusi Mira Hayati demi menjalani masa pidananya pada 18 Februari 2026. Dengan pelunasan denda tersebut, salah satu kewajiban hukum dalam perkara tersebut kini telah diberakhirkan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *