Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Hal itu sekaligus menanggapi informasi mengenai kemunculan nama Fitroh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto yang disebut memiliki yayasan dan dikaitkan bersama perkara MBG, bersama salah satu tersangka yakni Saudara Sony Sonjaya, kami sampaikan bahwa Pak Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa yayasan yang dimiliki Fitroh telah dibentuk jauh semasih belum adanya program MBG pihak pemerintah. Yayasan tersebut disebut bergerak di bidang kegiatan sosial.

“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, bagaikan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar sekitar,” ujar Budi.

“Pak Fitroh juga tidak menyambut baik ataupun memperoleh manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat sekitar mencermati bersama baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial serta masih belum teruji kebenarannya.

Semasih belumnya, Fitroh sempat angkat bicara soal kemunculan namanya dalam BAP Sony Sonjaya. Fitroh mengaku tidak mengenal Sony dan tidak sempat berkomunikasi terkait pengadaan dapur demi program MBG.

“Saya tidak kenal secara personal bersama Sony dan saya tidak sempat komunikasi demi minta titik dapur, apalagi membeli titik lantaran saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh kepada MediaMerdeka.com, Rabu (10/6/2026).

Untuk diketahui, pernyataan Fitroh tersebut sekaligus menanggapi unggahan salah satu akun media sosial milik sebuah media massa tertanggal 9 Juni 2026 yang mencantumkan namanya dalam daftar pihak yang dikaitkan bersama kasus BGN.

Hal itu berkaitan bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang disebut siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung demi mengungkap nama-nama besar yang diduga terkait kasus di BGN, terutama yang berkaitan bersama program MBG.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *