MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 demi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan ini merupakan untukan dari upaya Kemendagri memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah bersama prioritas pembangunan nasional. Ini khususnya dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis pihak pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan, penandaan merupakan instrumen penting demi mengonfirmasi dukungan pihak pemerintah daerah (Pemda) terhadap program prioritas nasional. Hal ini khususnya ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
“Penandaan menjadi langkah strategis demi mengonfirmasi bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujar Fatoni pada forum yang diikuti secara luring maupun daring oleh Pemda dari seluruh Indonesia tersebut.
Menurut Fatoni, ketahanan pangan tidak cuma berkaitan bersama ketersediaan pangan. Namun, urusan ini juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah. Karena itu, dukungan Pemda amat penting melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia menyebutkan, Penandaan Ketahanan Pangan TA 2027 disusun demi mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Fatoni menerangkan, penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Senada bersama hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie menerangkan, penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui mekanisme ini, Pemda dapat mengidentifikasi, mengukur, dan mengonfirmasi bahwa program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.
“Penandaan bukan sekadar proses administratif, namun instrumen demi meningkatkan kualitas belanja daerah agar makin terarah, terukur, efektif, dan menyerahkan dampak nyata untuk masyarakat sekitar,” kata Rikie.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

