MediaMerdeka.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengangkut kabar segar untuk industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, pihak pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, berakibat setiap penggunaan demi tujuan komersil wajib membayar royalti.
Langkah ini bertujuan demi memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini kerap dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi keuntungan finansial.
“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut bersama tujuan komersil, itu wajib demi memperoleh izin dari pemegang haknya,” tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Supratman meyakini hadirnya regulasi ini akan meminimalisir berbagai persoalan klaim konten ilegal. Ia pun mengimbau dukungan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung UU Hak Cipta berjalan mulus.
Salah satu urgensi aturan ini terlihat dari kasus yang menimpa pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten miliknya diambil tanpa izin demi kepentingan komersil, yang kini kasusnya tengah diproses secara hukum di kepihak kepolisianan.
Menkum mengonfirmasi pihaknya siap mendukung pengungkapan kasus tersebut bersama menyediakan tenaga ahli apabila diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Saya menginginkan RUU Hak Cipta nantinya dapat mengakomodir apabila telah disahkan,” tambah Supratman.
Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi bersama pihak pemerintah. Targetnya, regulasi ini rampung dan disahkan pada pada tahun ini.
Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya perubahan regulasi ini demi menjawab tantangan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

