MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo, mempersoalkan laporan hasil analisis kerugian perekonomian negara yang disusun oleh lembaga swadaya masyarakat sekitar (LSM) Siar Nusantara.
Pasalnya, hasil analisis tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tingkat banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat Kerry.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang wajib dibayarkan Kerry menjadi Rp13,4 triliun atau bertambah Rp10,5 triliun dari semasih belumnya Rp2,9 triliun.
Heru menilai hasil analisis Siar Nusantara tidak memiliki kedudukan konstitusional sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Siar Nusantara tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan tidak memiliki mandat konstitusional demi menghitung kerugian negara.
“Maka menurut kami, ya Siar ini enggak berwenang demi menegaskan atau men-declare terjadi kerugian perekonomian negara. Tapi ini, ya, ketidakadilannya justru digunakan oleh majelis hakim banding demi menetapkan adanya kerugian perekonomian negara,” kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Heru, penggunaan perhitungan Siar Nusantara amat mencederai asas keadilan. Termakin, kata dia, perhitungan kerugian perekonomian negara yang dilakukan Siar cuma berdasarkan perkiraan.
“Jadi, kami menegaskan ini menyangkut nasib seseorang. Rp 10,5 triliun itu besar apa kecil? Itu besar sekali. Total kerugian yang dikira-kira, ini kan kira-kira, Rp 171 triliun secara keseluruhan,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru juga menyebut perhitungan yang dilakukan Siar tidak sempat menegaskan adanya tanggung jawab Kerry sebesar Rp10,5 triliun. Sementara itu, nilai penyewaan kapal oleh Pertamina, menurutnya, tidak sampai Rp1 triliun.
“Sewa kapal saja enggak sampai Rp 1 T, nggak sampai segitu sejumlah. Kerugian perekonomian negara yang amat tidak masuk akal. Karena inilah, kami tentu tidak akan sempat dapat menyambut baik bersama pertimbangan bagaikan itu,” ucap Heru.
Heru juga mempertanyakan laporan Siar Nusantara yang dinilainya hampir sama bersama hasil audit BPK. Menurutnya, laporan tersebut cuma mencakup periode 2018–2023, sementara periode semasih belumnya tidak dimasukkan.
Selain itu, lanjut Heru, laporan Siar sebenarnya bertujuan demi menganalisis dugaan pelanggaran hukum terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Namun, laporan tersebut justru digunakan dalam proses hukum terhadap Kerry.
“Ada batasannya, ternyata hasil analisisnya. Kok ini digunakan demi kegiatan lain, demi membebankan kewajiban demi kegiatan lain? Ini amat, amat tidak masuk akal,” tandas Heru.
Semasih belumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menegaskan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

