MediaMerdeka.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, secara resmi telah menandatangani revisi aturan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi anyar ini hadir sebagai langkah penyempurnaan demi menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai perlu disesuaikan bersama dinamika pasar terkini.
Langkah pembaruan hukum ini sengaja diakselerasi oleh pihak pemerintah demi memperkokoh fondasi ekosistem perdagangan digital nasional.
Selain itu, aturan baru ini mengemban misi besar demi mendongkrak daya saing produk-produk lokal, khususnya komoditas yang diproduksi oleh para tersangka usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Menurut penjelasan Busan, transformasi regulasi ini menjadi hal yang tidak dapat dihindari demi mengimbangi lompatan teknologi serta kemunculan berbagai model bisnis digital yang kian kompleks.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan demi mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan bersama memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen,” kata Busan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Dalam lembaran regulasi yang baru disahkan ini, Keaparatur negara kementerianan Perdagangan memetakan ruang lingkup kebijakan ke dalam lima aspek fundamental.
Kelima pilar tersebut dirancang secara komprehensif demi menciptakan keseimbangan pasar antara penyedia platform, pedagang, dan konsumen.
Berikut merupakan lima poin utama yang menjadi fokus restrukturisasi aturan:
- Peningkatan Visibilitas Produk Lokal: Penyedia platform digital kini memiliki kewajiban hukum demi menempatkan produk UMK dan produk dalam negeri di etalase utama atau menyerahkan prioritas promosi.
- Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha: Setiap individu atau badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan secara daring diwajibkan demi mengantongi perizinan usaha resmi.
- Transparansi Kemitraan Platform: Pemerintah mengetatkan aturan mengenai keterbukaan struktur biaya yang dibebankan platform kepada mitra pedagang serta kejelasan skema promosi yang diterapkan.
- Penguatan Perlindungan Konsumen: Platform digital diwajibkan menyediakan sistem penanganan keluhan dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang responsif.
- Tata Kelola Teknologi Digital: Regulasi mengawali mengadopsi dan mengatur batas pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam aktivitas pemasaran dan promosi produk di ruang digital.
Salah satu poin teramat krusial dalam revisi Permendag ini merupakan perluasan definisi dan cakupan klasifikasi model bisnis yang masuk dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Mengikuti perkembangan lanskap digital yang kian terintegrasi, pihak pemerintah kini memasukkan sektor ride-hailing (aplikasi transportasi daring) dan Online Travel Agent (OTA) ke dalam jangkauan hukum ekosistem PMSE.
Kendati demikian, Busan menyerahkan catatan khusus mengenai batasan operasional demi sektor ride-hailing agar tidak tumpang tindih bersama regulasi sektoral lainnya.
“Dengan demikian, yang diatur merupakan transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” tutur Busan.
Sementara itu, dimasukkannya model bisnis OTA didasari atas fakta bahwa sektor ini telah menjelma menjadi motor penggerak ekonomi digital yang amat masif di kota-kota besar.
Cakupan hukum demi OTA ini akan mengikat seluruh aktivitas transaksi yang berkaitan bersama pemesanan dan penjualan layanan wisata, mengawali dari tiket moda transportasi, akomodasi perhotelan, tiket masuk atraksi hiburan, hingga paket perjalanan terpadu.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

