MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan mengapa praktik kebocoran ekonomi bagaikan transfer pricing dan under-invoicing dinilai minim mendapat sorotan, sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dikritik sebagai pemborosan.
“Memberi makan demi kalangan anak Indonesia, demi ibu-ibu hamil, demi orang-orang lansia, dianggap pemborosan, namun ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Praktik transfer pricing dan under-invoicing merupakan praktik yang dilakukan oleh korporasi demi menggeser keuntungan ke negara bertarif pajak rendah guna meminimalkan beban pajak grup usaha secara keseluruhan.
Tindakan manipulasi tersebut amat merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang berharga.
Sementara di lain hal, kata Prabowo, pihak pemerintah justru mendapat kritik ketika menjalankan program pemberian makanan bergizi untuk anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
“Tetapi kita mau memberi makan kepada kalangan anak yang jelas-jelas minimal seperempat kalangan anak kita stunting. Seuntukan besar juga sejumlah yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah,” kata Prabowo.
Semasih belumnya, Prabowo mengungkap adanya kebocoran ekonomi melalui berbagai praktik bagaikan under-invoicing, pemalsuan laporan perdagangan, transfer pricing, dan penyelundupan yang menurutnya menyebabkan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri.
Menurut Presiden, data mengenai praktik tersebut berasal dari berbagai lembaga internasional dan bukan disusun oleh pihak pemerintah.
Prabowo menyebutkan pihak pemerintah tetap meyakini program MBG merupakan untukan dari pelaksanaan amanat konstitusi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ekonomi pihak pemerintah didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur pengelolaan perekonomian demi sebesar-besar kemakmuran rakyat serta kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun digelar sebagai forum evaluasi kinerja Kabinet Merah Putih menjelang pidato kenegaraan Presiden pada Agustus 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

